Bursabeauty.my.id – Proyek perkembangan beach club mewah milik artis Raffi Ahmad terus menuai kontroversi. Beach club yang dimaksud akan dibangun pada kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta itu dibangun di tempat menghadapi kawasan lindung.
Lokasi calon beach club mewah itu akan segera didirikan di tempat menghadapi wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Merujuk pada Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK masuk ke pada kawasan lindung nasional sehingga pemanfaatan wilayah di dalam atasnya tidaklah boleh berpotensi merusak wilayah tersebut.
Namun, tidak Raffi Ahmad apabila tak bisa saja menciptakan sesuatu yang digunakan wah. Meskipun status wilayah yang dimaksud merupakan kawasan lindung, Raffi Ahmad yang dikenal sebagai Sultan Andara itu telah terjadi melakukan peletakan batu pertama di area wilayah seluas 10 hektar yang akan datang menjadi beach club miliknya.
Bahkan, di acara seremoni yang dimaksud juga dihadiri oleh Kepala Daerah Gunungkidul Sunaryanta yang digunakan secara tersurat memberikan izin terhadap suami Nagita Slavina itu untuk ‘merusak’ kawasan lindung.

Pemda Gunungkidul juga seolah telah dilakukan mempersiapkan ‘karpet merah’ untuk pembangunan ekonomi Raffi Ahmad sejak terpencil hari. Hal ini terbukti dari data WALHI Yogyakarta yang mengatakan pada 1 November 2022 Pemda Gunungkidul telah dilakukan mengadakan rapat koordinasi untuk memohon peninjauan ulang deliniasi KBAK untuk Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.
Anak buah Sunaryanta memohon agar luas kawasan karst Gunungkidul dipangkas dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipotong 51,19 persen dari total luas yang digunakan telah dilakukan ditetapkan oleh KBAK. Peninjauan kembali ini dilaksanakan dengan dalih demi kesejahteraan penduduk setempat.
Kawasan Lindung yang mana Diakui UNESCO
Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, KBAK adalah kawasan lindung karst yang dimaksud terbentang dari Gunungsewu hingga Gunungkidul dan juga sudah pernah diakui oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015.
Pengurangan luasan KBAK akan berdampak besar terhadap evaluasi dan juga revalidasi tahap II dari UNESCO yang digunakan dijalankan pada 2023 untuk menjaga status GGN dalam mata dunia.
“Pembangunan pada kawasan karst tidak ada harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam,” kata beliau di siaran pers, Selasa (2/1/2024).

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, apabila terbukti adanya pelanggaran serta kemungkinan kecacatan lingkungan maka pemerintah harus mencabut izin perkembangan beach club tersebut.
Ia mendesak agar pemerintah segera melakukan penyelidikan terkait laporan pelanggaran dari WALHI. otoritas dapat melibatkan penduduk juga juga WALHI agar hasilnya legitimasi serta aspiratif.
Selain itu jikalau terbukti, maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.
“Karena ini khan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa apakah ada tidaknya peluang dugaan suap atau korupsinya di proses pengeluaran perizinan penyelenggaraan beach club tersebut,” katanya.

Dampak Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad
Kepala Divisi Kampanye lalu Fakta Data WALHI, Elki Setiyo Hadi mengatakan, pembangunan beach club Raffi Ahmad pada kawasan Pantai Krakal berpotensi menyebabkan kekeringan dalam wilayah Tanjungsari.
Pembangunan dalam wilayah Pantai Krakal berpotensi merusak sungai bawah tanah serta mata air bawah tanah yang dimaksud ada dalam Pantai Krakal. Padahal sungai bawah tanah itu berfungsi sebagai cadangan air untuk warga sekitar.
Selain itu, penyelenggaraan beach club Raffi Ahmad dapat merusak bebatuan karst sehingga berpotensi mengakibatkan rusaknya daya tampung dan juga daya membantu air.
Ujungnya, penyelenggaraan ini dapat menyebabkan banjir juga longsor akibat kawasan KBAK Gunungsewu bagian timur masuk di zona rawan bencana banjir kemudian amblesan tinggi.
“Alih-alih menggenjot investasi, seharusnya pemda Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan pada Gunungkidul,” ungkap Elki.

Raffi Klaim Kantongi Restu Pimpinan Daerah Gunungkidul
Raffi Ahmad belum memberikan keterangan detail terkait peluang kehancuran alam yang tersebut ditimbulkan dari pembangunan beach club miliknya itu. Namun, ia mengklaim sudah pernah mengantongi izin dari Pimpinan Daerah Gunungkidul, Sunaryanta.
“Kemarin juga telah ada dari bupatinya. Nanti hanya ya, ini lagi harus jalan dulu,” kata Raffi Ahmad.
Ia mengaku baru tahu masalah adanya kritik WALHI. “Nanti, nanti kita tanya lagi seperti apa. Saya juga baru tahu dari teman-teman. Belum, belum,” kata dia.
Sampai berita ini dipublikasi, pasukan redaksi Suara.com masih mencoba menghubungi Pemda Gunungkidul untuk mengonfirmasi hal ini.
